Laman

Jumat, 23 Maret 2012

KONVENSI NASKAH

  •            Pengertian
     konvensi naskah adalah sebuah penulisan naskha dimana dalam penulisannya memiliki beberapa aturan penulisan yang telah disepakati yang mana mencakup pada aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya

  • Ketentuan dalam Penulisan Naskah 
      Adapun ketentuan-ketentuan dalam penulisan sebuah naskah adalah sebagai berikut:

a)   Naskah ditulis dalam bentuk format yang sudah jadi dan siap dicetak. 

b)   Judul ditulis dengan huruf capital dan dicetak tebal. 
c)  Naskah ditulia dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris dengan program MSWord huruf 
     Times New Roman demgan spasi 12 tunggal. 
d)   Ukuran kertas A4 dengan margin 4. 4. 3. 3 cm (kiri-atas-kanan-bawah). 
e)  Alenia baru mulai pada ketikan keenam dari batas kiri, antar alenia tidak diberi tambahan 
     spasi. 
f)   Untuk kata asing maka dipergunakan cetakan huruf miring.
g) Semua bilangan ditulis dengan angka, kecuali pada awal kalimat dan bilangan bulat yang 
     kurang dari 10 harus menggunakan ejaan. 
h) Tabel ataupun gambar harus diberi keterangan yang jelas, dan diberi nomor urut. 
i)   Identitas penulis harus dicantumkan dibawah judul meliputi nama lengkap (tanpa gelar),
     institusi, alamat lengkap institusi, dan email.


     (ketentuan dari sumber : http://ridwanal-bantani.blogspot.com/2009/10/konvensi-naskah.html)

        Dalam persyaratan penulisan konvensi naskah dibagi atas 3 cara yakni :

  1. secara formal 
  2. secara semi formal 
  3. secara non formal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar